Farida Hayati · Danang Bagus Yudistira · Noor Maulyda · Raihani Raziqin

Bantuan sarana usaha pada tiga penerima dan pelatihan pada satu peserta menunjukkan manfaat praktis yang dilaporkan, tetapi penilaian dampak ekonomi secara terukur belum didukung data usaha sebelum–sesudah yang lengkap. Pemerintah daerah perlu bergeser dari pencatatan “bantuan tersalur” menuju pemantauan “perubahan yang dialami usaha”, sembari menjaga pemerataan informasi dan pendampingan pascaprogram.

Aspek Yang diketahui Yang belum dapat diklaim
Bantuan 2025 LKj menyebut 5 APBD kabupaten dan 5 kuota provinsi Penerima unik belum ditautkan ke seluruh respons
Produksi Penerima keripik dapat memproduksi dua jenis di hari sama Penghematan biaya produksi belum diukur
Dagang Warung menambah ragam barang dan menyebut omzet naik Besar kenaikan omzet belum ada catatan
Sewa Satu penerima memperkirakan laba Rp300–500 ribu menjadi ±Rp1 juta/bulan Klaim laba belum diverifikasi dengan pembukuan
Pelatihan Seorang peserta melaporkan pemahaman keuangan/pemasaran meningkat Kenaikan pendapatan belum dapat ditetapkan
Tata kelola OPD menyebut pemerataan informasi dan monitoring masih perlu penguatan Belum ada ukuran disparitas wilayah yang lengkap

LIMA TINDAKAN PRIORITAS

  1. Menyatukan registri penerima berdasarkan tahun, jenis bantuan, sumber anggaran kabupaten/provinsi, dan tanggal penerimaan; tetap pisahkan peserta pelatihan dari penerima sarana.
  2. Mencatat kondisi awal usaha pada saat pendaftaran: kebutuhan alat, kapasitas, perkiraan penjualan/laba, jumlah pekerja, kendala pemasaran dan pengalaman bantuan lain.
  3. Melakukan evaluasi tindak lanjut 3, 6 dan 12 bulan berbasis kasus, termasuk verifikasi fungsi sarana serta catatan perubahan yang tersedia.
  4. Menghubungkan sarana dengan pendampingan pasar, literasi keuangan dan pengelolaan stok sesuai kebutuhan penerima, bukan dukungan seragam untuk semua.
  5. memperluas transparansi informasi, dokumentasikan pemohon yang tidak lolos, dan lakukan koordinasi lintas OPD/provinsi agar keterjangkauan dan perbedaan sumber bantuan dapat dinilai.

INDIKATOR PEMANTAUAN MINIMAL

Tahap Indikator
Sebelum bantuan Kondisi alat, omzet/laba perkiraan, kendala usaha
Saat bantuan Tanggal dan nominal, barang dibeli, bukti pemanfaatan
Setelah 3–6 bulan Usaha aktif; alat digunakan; produksi/variasi produk; pemasaran
Setelah 12 bulan Kelangsungan usaha; penjualan/laba; pekerja; masalah baru
Tata kelola Penerima unik per kecamatan; pemohon ditolak; program lintas sumber

Enam respons, tidak ada observasi independen atau pembanding; dokumen anggaran 2026 berupa rencana, bukan realisasi. Dua indikator LKj 2025 (9,01% dan 12,02%) tidak boleh digabung; data partisipasi 2024 tidak sama dengan perubahan individual penerima. Policy brief ini memberi agenda perbaikan, bukan klaim dampak kausal bagi seluruh pemuda HSS.

Sumber: data primer hasil wawancara, oktober 2026; Perda HSS 1/2023; LKj Disporapar 2024–2025; laporan pelatihan 2025; DPA kewirausahaan 2026; OECD (2021); Mayne (2012).

Download Kajian Lengkap Disini