Dikaji oleh: Farida Hayati, Danang Bagus Yudistira, Noor Maulyda, Raihani Raziqin.
HAFECS Research and Publication (HRP) – Yayasan Hasnur Centre
Identitas Kajian
| Keterangan | Informasi |
| Judul kajian | Pengukuran Dampak Kebijakan Pengembangan Kewirausahaan Pemuda Pemula Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan |
| Lembaga | HAFECS Research and Publication (HRP) — Yayasan Hasnur Centre |
| Tim pengkaji | Farida Hayati · Danang Bagus Yudistira · Noor Maulyda · Raihani Raziqin |
| Wilayah | Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan |
| Sumber primer | 2 aparatur Disporapar; 3 penerima bantuan sarana 2025; 1 peserta pelatihan |
| Sumber sekunder | Perda, Renstra, LKj 2024–2025, laporan pelatihan, kolase verifikasi lapangan |
| Metode | Deskriptif kualitatif; triangulasi sumber dan dokumen |
| Batas hasil | Pengalaman kasus; bukan estimasi dampak kausal seluruh pemuda |
Mengapa dampak kebijakan ini penting untuk diketahui?
Pemerintah daerah tidak hanya bertugas menyalurkan bantuan dan menyelenggarakan pelatihan. Pertanyaan selanjutnya ialah apakah dukungan tersebut benar-benar mengubah cara pemuda menjalankan usaha, mengurangi hambatan produksi, atau membantu mereka memperoleh penghasilan lebih baik. Pengukuran dampak menempatkan cerita pelaku usaha berdampingan dengan laporan pemerintah agar hasil kebijakan dapat dibaca secara lebih lengkap.
Kewirausahaan pemuda merupakan salah satu jalan bagi masyarakat muda untuk menciptakan sumber penghasilan dan membuka kesempatan ekonomi. Akan tetapi, hambatan tiap usaha berbeda. Sebagian membutuhkan alat produksi, sebagian membutuhkan rak atau pendingin agar pilihan barang bertambah, dan sebagian memerlukan pemasaran serta jejaring pelanggan. Karena itu, bantuan yang sama nilainya belum tentu menghasilkan perubahan yang sama.
Kajian ini dilakukan HAFECS Research and Publication (HRP) dalam kerja sama penelitian bersama BAPPERIDA Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Fokusnya ialah memahami perubahan yang dialami pemuda, membedakan keberhasilan kegiatan dari dampak, dan merumuskan tindak lanjut yang realistis berdasarkan bukti yang ada.
Landasan kebijakan dan bentuk dukungan
Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kepemudaan memberi dasar pemerintah daerah mengembangkan kewirausahaan pemuda. Pasal 31–35 memuat pilihan intervensi berupa pelatihan, pemagangan, pembimbingan, pendampingan, kemitraan, promosi dan bantuan akses permodalan. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan tidak hanya berupa pembagian dana, melainkan juga dukungan penguatan kemampuan dan hubungan usaha.
Pada tahun 2025, dokumen kinerja Disporapar melaporkan adanya lima kuota bantuan pemerintah provinsi dan lima bantuan yang bersumber dari APBD kabupaten. Dua sumber ini harus dipisahkan. Pada tahun yang sama tercatat pelatihan literasi keuangan pada 22–23 September dan pelatihan kewirausahaan pada 24–26 November, masing-masing dengan 50 peserta menurut laporan kegiatan. Peserta yang sama mungkin mengikuti lebih dari satu pelatihan sehingga keduanya tidak otomatis berarti 100 orang yang berbeda.
Dokumen anggaran tahun 2026 memperlihatkan rencana bantuan sarana untuk sepuluh orang dengan total Rp50 juta pada subkegiatan terkait. Angka tersebut merupakan anggaran yang direncanakan, bukan bukti penyaluran yang sudah berlangsung. Keterlacakan setiap tahun dan sumber dukungan menjadi penting agar hasil pengukuran dampak tidak tercampur.
Bagaimana kajian dilaksanakan?
Penelitian dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui analisis dua tanggapan aparatur Disporapar dan empat tanggapan penerima manfaat. Dua informan aparatur terdiri atas Kepala Dinas dan Kepala Seksi Pembinaan Pemuda. Kelompok penerima meliputi tiga pelaku usaha yang menyebut menerima bantuan sarana/modal pada 2025..
Data dokumentasi mencakup Perda Kepemudaan, Renstra 2025–2029, LKj 2024–2025, laporan dua pelatihan, dokumen penganggaran dan foto verifikasi lapangan. Foto tersebut menunjukkan adanya aktivitas kunjungan dan konteks sejumlah tempat usaha, tetapi tidak diperlakukan sebagai observasi langsung tim peneliti terhadap perubahan pendapatan atau penjualan.
Kajian ini bukan survei seluruh wirausaha pemuda HSS. Dengan enam tanggapan informan dan tanpa kelompok pembanding, temuan diperlakukan sebagai gambaran pengalaman kasus yang didukung sumber tertulis, bukan bukti besaran dampak kausal untuk semua pemuda.
Angka program: apa yang sudah tercatat?
Laporan Kinerja 2024 mencatat persentase pemuda yang berwirausaha sebesar 9,89 persen dari target 9,70 persen. Di tingkat fasilitasi, delapan WMP dilaporkan mendapat dukungan melalui kerja sama dengan pemerintah provinsi dari target lima, sedangkan dua kegiatan peningkatan kompetensi terlaksana. Laporan ini menjadi bukti pelaksanaan dan perkembangan indikator kabupaten pada tahun tersebut.
Pada 2025, LKj menyajikan dua indikator berbeda: partisipasi pemuda dalam ekonomi mandiri 9,01 persen dan persentase pemuda wirausaha mandiri dalam tabel program 12,02 persen. Keduanya mempunyai pengertian dan lingkup berbeda sehingga tidak boleh dibandingkan begitu saja dengan persentase pemuda berwirausaha 9,89 persen pada 2024. Angka administratif berguna untuk menilai kinerja, tetapi perubahan kehidupan penerima harus ditelusuri secara khusus.
Dokumen pelatihan memperkuat bukti kegiatan. Pelatihan literasi keuangan September 2025 bertujuan meningkatkan wawasan usaha dan kemampuan keuangan, sementara pelatihan kewirausahaan November 2025 mengarah pada pengelolaan dan pemasaran usaha. Tidak tersedia data lanjutan dalam dokumen tersebut yang bisa menunjukkan berapa peserta benar-benar meningkatkan omzet sesudah pelatihan.
| Tahun/sumber | Angka | Cara membaca |
| LKj 2024 | 9,89% pemuda berwirausaha; 8 WMP difasilitasi | Indikator agregat dan fasilitasi 2024 |
| LKj 2025 | 9,01% partisipasi ekonomi mandiri; 12,02% wirausaha mandiri | Dua indikator berbeda dalam tahun sama |
| Pelatihan 2025 | 50 peserta literasi; 50 peserta kewirausahaan | Kegiatan berbeda; penerima unik perlu verifikasi |
| Bantuan 2025 | 5 kuota provinsi dan 5 bantuan APBD kabupaten | Sumber bantuan berbeda |
| DPA 2026 | Rp50 juta untuk 10 orang; target fasilitasi 100 | Pagu dan target, bukan realisasi |
Apa yang berubah pada tiga usaha penerima bantuan?
Penerima pertama menjalankan produksi keripik singkong dan pisang di Simpur. Sebelum menerima dukungan, keterbatasan tungku, wajan dan alat pemotong membuat produksi harus bergantian. Informan mengatakan bantuan dipakai menambah tungku, wajan dan mesin pemotong. Setelah alat digunakan, dua jenis keripik yang sebelumnya dibuat pada hari berlainan kini dapat diproduksi pada hari yang sama. Ini merupakan gambaran perubahan proses yang konkret, meskipun jumlah produk per hari dan nilai penghematan biaya belum dicatat.
Penerima kedua mengelola warung kelontong di Daha Utara. Dukungan yang diterima disebut digunakan membeli kulkas pendingin dan rak susun. Pemilik warung menyatakan dapat menyediakan lebih banyak jenis minuman dan barang dagangan. Ia juga merasakan peningkatan penjualan dan omzet, namun belum menyertakan catatan penjualan sebelum–sesudah. Manfaat yang paling mudah ditelusuri saat ini ialah bertambahnya kemampuan menyimpan serta menampilkan barang.
Penerima ketiga menjalankan usaha penyewaan perlengkapan camping dan pendakian di Padang Batung. Usaha itu pernah terhenti dalam periode pandemi akibat gangguan kegiatan wisata dan kerusakan peralatan. Setelah memperoleh dukungan sarana/modal, informan menyebut alat bertambah dan usaha kembali beroperasi. Ia memperkirakan penghasilan bersih sebelumnya Rp300.000–Rp500.000 per bulan, sementara keuntungan setelah bantuan sekitar Rp1.000.000 per bulan. Perkiraan tersebut belum diverifikasi lewat pembukuan dua periode yang sebanding.
Pemilik usaha penyewaan juga mengemukakan bahwa ketika pesanan meningkat ia dapat melibatkan pekerja tidak tetap atau panggilan dari lingkungan sekitar. Hal ini membuka kemungkinan manfaat bagi orang di luar penerima bantuan. Akan tetapi, belum tersedia catatan jumlah pekerja, upah, lama kerja dan frekuensi pekerjaan yang memungkinkan besarnya manfaat ekonomi dinilai.
| Penerima | Perubahan yang diceritakan | Belum dibuktikan |
| B1 / Keripik | Dua jenis keripik kini bisa diproduksi di hari yang sama | Kenaikan laba dan produktivitas numerik |
| B2 / Warung | Lebih banyak jenis barang; omzet dinyatakan meningkat | Nilai omzet sebelum dan sesudah |
| B3 / Alat sewa | Alat bertambah; keuntungan disebut sekitar Rp1 juta/bulan | Pembukuan, atribusi dan pekerjaan tetap |
Pelatihan menghasilkan pemahaman yang lebih baik
Seorang peserta pelatihan menyebut kondisi usahanya masih berskala kecil dan sebelumnya menghadapi keterbatasan pengetahuan pengelolaan serta strategi pemasaran. Setelah pelatihan, informan menyatakan lebih memahami pemasaran dan keuangan dan lebih percaya diri menyusun arah usaha.
Namun, peserta tersebut tidak menyebut kenaikan laba yang sudah terukur. Ia menjelaskan bahwa peningkatan omzet dan keuntungan masih berlangsung secara bertahap. Dengan demikian, manfaat yang didukung data saat ini ialah peningkatan pemahaman menurut peserta, bukan hasil ekonomi yang telah dapat dihitung. Temuan ini menunjukkan mengapa pelatihan memerlukan pendampingan setelah kelas berakhir.
Penilaian manfaat pelatihan sebaiknya mencatat penerapan praktik konkret, seperti pembukuan transaksi, pemanfaatan pemasaran digital, penataan persediaan, atau cara mencari pelanggan. Perubahan pengetahuan adalah hasil penting, tetapi manfaatnya terhadap kesejahteraan usaha baru dapat dinilai lebih jauh setelah ada catatan penggunaan pengetahuan dan perkembangan hasil usaha.
Manfaat saat ini, perbedaan kebutuhan, dan efek lain
Para penerima menyampaikan bahwa usaha atau pengetahuan dari intervensi masih digunakan saat mereka mengisi formulir. Peralatan keripik masih dipakai untuk produksi; warung tetap berjalan dengan pilihan barang lebih beragam; penyewaan menambah peralatan dari keuntungan; dan peserta pelatihan masih menggunakan pemahaman baru. Akan tetapi, informasi ini baru menggambarkan kondisi hingga Oktober 2026. Diperlukan pemantauan beberapa bulan atau tahun berikutnya untuk melihat apakah manfaat tetap berlangsung.
Kebutuhan lanjutan tiap usaha berbeda. Penerima keripik menyebut perlunya pelatihan pemasaran digital dan kesempatan promosi; pemilik warung berharap renovasi tempat; penyewaan alat meminta relasi pemasaran; peserta pelatihan mengharapkan pendampingan dan dukungan pengembangan pasar. Kebutuhan ini menunjukkan bahwa dukungan sarana dapat menjadi titik awal, bukan seluruh jawaban bagi penguatan usaha pemuda.
Kepala Dinas juga menyatakan masih ada keterbatasan pemerataan pemberian bantuan akibat anggaran dan akses informasi. Artinya, evaluasi tidak cukup hanya berbicara dengan penerima yang berhasil memperoleh bantuan. Pemerintah memerlukan data siapa yang memenuhi syarat, siapa yang mengajukan, dan siapa yang belum terlayani untuk mengetahui apakah kebijakan menjangkau sasaran secara adil.
Dampak tidak diharapkan belum terdokumentasi secara sistematis. Perubahan harga bahan baku dan persaingan yang disebut seorang pemilik usaha adalah tantangan pasar yang harus dibedakan dari akibat negatif bantuan pemerintah. Tidak adanya laporan dampak negatif di OPD belum membuktikan bahwa semua penerima bebas dari masalah.
Bagaimana kontribusi kebijakan dinilai?
Dukungan pemerintah dapat dikaitkan secara masuk akal dengan perubahan praktik ketika informan menjelaskan masalah awal, sarana yang diterima, dan cara sarana tersebut mengatasi hambatan. Contohnya, tambahan tungku memungkinkan produksi dua jenis keripik pada hari yang sama. Bukti seperti ini lebih kuat untuk perubahan proses dibandingkan dengan klaim kenaikan keuntungan yang belum disertai catatan transaksi.
Untuk keuntungan usaha, faktor lain perlu dipertimbangkan: permintaan wisata dapat pulih, keluarga dapat menambah modal, harga jual berubah, dan pemasaran pribadi meningkat. Bahkan ketika seorang penerima memperkirakan kontribusi bantuan sekitar 50 persen, angka tersebut merupakan penilaian pribadi, bukan hasil perhitungan ilmiah besaran dampak.
Kerangka evaluasi kebijakan mengharuskan pembedaan antara bantuan telah diberikan, bantuan telah digunakan, dan bantuan benar-benar menghasilkan perubahan lebih lanjut. Memeriksa tiga tahap itu akan membantu pemerintah menetapkan keberhasilan program berdasarkan bukti yang lebih adil dan terukur.
Prioritas perbaikan kebijakan yang dapat dilakukan
Pertama, susun daftar penerima yang memisahkan bantuan APBD kabupaten, bantuan provinsi dan peserta pelatihan. Catat tahun, jenis bantuan, tanggal diterima, lokasi usaha, dan jenis usaha. Pemisahan ini akan mencegah jumlah peserta dan penerima dihitung berulang.
Kedua, sebelum bantuan disalurkan, catat kondisi dasar usaha secara singkat: alat yang dimiliki, hambatan utama, kisaran penjualan dan laba, jumlah pekerja, serta bentuk pemasaran. Tidak semua wirausaha muda memiliki pembukuan lengkap, sehingga formulir sederhana dan penjelasan terbuka dapat digunakan sebagai titik awal.
Ketiga, lakukan pemantauan setelah tiga, enam dan dua belas bulan. Pemeriksaan dapat menanyakan apakah alat masih digunakan, apakah proses lebih cepat, apakah ada pelanggan baru, apakah penjualan dan keuntungan berubah, serta kesulitan baru apa yang muncul. Informasi dapat dilengkapi foto alat, nota yang tersedia atau catatan sederhana tanpa membebani penerima secara berlebihan.
Keempat, pasangkan bantuan peralatan dengan pendampingan yang sesuai kebutuhan. Pemilik keripik dapat memerlukan pemasaran dan strategi menghadapi bahan baku mahal; warung memerlukan pengelolaan stok; usaha sewa membutuhkan jaringan pemasaran dan perawatan aset; peserta pelatihan membutuhkan penerapan keterampilan.
Kelima, perbaiki jangkauan informasi dan kerja sama dengan instansi lain agar peluang bantuan lebih transparan dan program kabupaten maupun provinsi tidak tumpang tindih tanpa pencatatan yang jelas. Perbaikan tersebut perlu dipantau dampaknya melalui indikator yang sama dari waktu ke waktu.
Pembahasan berdasarkan dimensi dampak kebijakan
Pertama, dampak pada kelompok sasaran. Bukti terdekat ialah perubahan praktik dan sarana yang langsung digunakan usaha. Produksi, persediaan dan penyewaan menjadi contoh jalur manfaat yang berlainan. Kedua, dampak pada pihak lain. Kesempatan kerja panggilan disebut pada satu usaha, tetapi besarnya belum diketahui. Ketiga, dampak pada masa sekarang dan mendatang. Informan menyebut bantuan masih berguna, namun belum terdapat pengukuran berulang untuk menguji keberlanjutan jangka panjang.
Keempat, biaya langsung. Dokumen DPA 2026 mencatat pagu dan rencana penerima yang jelas; akan tetapi nilai itu belum sama dengan realisasi transfer kepada orang tertentu pada 2025. Kelima, biaya tidak langsung. Waktu, perjalanan, pemeliharaan alat dan biaya peluang yang mungkin ditanggung penerima belum tercatat secara lengkap. Kelima dimensi tersebut membantu pembaca melihat dampak kebijakan secara lebih menyeluruh serta memahami bagian yang masih membutuhkan bukti.
Penilaian hasil mengikuti kerangka evaluasi kebijakan publik Vedung (1997), OECD (2021), dan analisis kontribusi Mayne (2012). Temuan penelitian terdahulu tentang program kewirausahaan juga mengingatkan bahwa meningkatnya keterampilan dan sarana tidak selalu diikuti kenaikan keuntungan secara langsung. Oleh karena itu, informasi ekonomi dari penerima tidak boleh dilebih-lebihkan tanpa ukuran yang dapat diperiksa.
Kesimpulan
Kajian menemukan manfaat praktis yang dapat dijelaskan melalui cerita penggunaan bantuan pada tiga usaha dan peningkatan pemahaman pengelolaan pada seorang peserta pelatihan. Manfaat paling jelas berada pada proses kerja, pilihan barang dagangan dan tersedianya perlengkapan usaha. Satu penerima menyebut kenaikan keuntungan dan peluang kerja panggilan, tetapi belum mempunyai data pembukuan untuk memastikan besaran perubahan.
Penyusunan bantuan WMP sudah memiliki dasar kebijakan serta jejak kegiatan dalam dokumen pemerintah. Penguatan berikutnya terletak pada kualitas data dampak: identitas penerima unik, kondisi awal, tindak lanjut berkala, pemerataan akses informasi, serta pendampingan yang menyesuaikan kebutuhan usaha. Temuan enam informan tidak dapat digeneralisasikan sebagai dampak seluruh wirausaha pemuda HSS.
Daftar Pustaka dan Sumber Utama
Cho, Y., & Honorati, M. (2014). Entrepreneurship programs in developing countries: A meta regression analysis. Labour Economics, 28, 110–130. https://doi.org/10.1016/j.labeco.2014.03.011
Mayne, J. (2012). Contribution analysis: Coming of age? Evaluation, 18(3), 270–280. https://doi.org/10.1177/1356389012451663
McKenzie, D., & Woodruff, C. (2017). Business practices in small firms in developing countries. Management Science, 63(9), 2967–2981. https://doi.org/10.1287/mnsc.2016.2492
OECD. (2021). Applying evaluation criteria thoughtfully. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/543e84ed-en
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. (2023). Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kepemudaan.
Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Hulu Sungai Selatan. (2025). Laporan Kinerja Tahun 2024.
Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Hulu Sungai Selatan. (2026). Laporan Kinerja Tahun 2025.
Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Hulu Sungai Selatan. (2025). Laporan Pelatihan Literasi Keuangan bagi Wirausaha Muda Kabupaten Hulu Sungai Selatan, 22–23 September 2025.
Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Hulu Sungai Selatan. (2025). Laporan Kegiatan Pelatihan Kewirausahaan bagi Wirausaha Muda, 24–26 November 2025.
Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Hulu Sungai Selatan. (2026). DPA Rincian Belanja Subkegiatan Pengembangan Kewirausahaan Pemuda bagi Wirausaha Pemula Tingkat Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2026.
Keterangan publikasi: Artikel ini merupakan bahan diseminasi hasil kajian deskriptif kualitatif. Konfirmasi realisasi bantuan, data usaha individual serta penyuntingan kelembagaan tetap diperlukan sebelum publikasi akhir.


Dunia pendidikan perlu kolaborasi dengan semua pihak agar tujuan pendidikan nasional tercapai.Hafecs terbaik
artikel ini benar karena saya telah mencoba nya sendiri dan itu berhasil 90 sampai 98 persen pelajaran yang sebelumnya tidak…
Terbaik
PCK sangat berpengaruh guna membangun karakter peserta didik guna menunjang pengetahuan yang akan kedepannya
Bagaimana upaya melestarikan budaya nasional pada generasi muda?