Tim Pengkaji: Farida Hayati, Danang Bagus Yudistira, Noor Maulyda, Raihani Raziqin

HAFECS Research and Publication (HRP) – Yayasan Hasnur Centre

 

Bantuan Jaminan Hidup Penyandang Disabilitas (JHD) dirasakan membantu pemenuhan kebutuhan pangan, sedangkan penerima kaki palsu melaporkan kemudahan berjalan dan beraktivitas. Manfaat ini masih menghadapi persoalan kecukupan nominal serta kebutuhan penyesuaian alat bantu. Pemerintah daerah perlu memperkuat asesmen individual, pemantauan setelah penyaluran, dan pencatatan perubahan yang dialami penerima.

Kajian deskriptif kualitatif menggunakan 6 informan (2 aparatur Dinas Sosial dan 4 penerima manfaat: 3 penerima JHD dan 1 penerima kaki palsu). Pada Juli–Desember 2025, JHD ditetapkan bagi 77 orang (Rp103.950.000); realisasi yang dilaporkan mencapai 76 orang (Rp102.600.000 atau 98,70%). Angka tersebut adalah realisasi transfer, bukan tingkat keberhasilan dampak.

Capaian administratif komponen layanan SPM sampai Triwulan III 2026

Empat komponen terpilih; target dan realisasi sesuai Rekapitulasi Capaian SPM Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (data s.d. TW III 2026). Angka menunjukkan capaian administratif, bukan perubahan kesejahteraan.

TEMUAN YANG DIDUKUNG DATA

Dimensi Temuan saat ini Batas kesimpulan
Kelompok sasaran Tiga penerima JHD melaporkan manfaat untuk pangan; seorang penerima kaki palsu dapat berjalan tanpa kruk. Pengeluaran pangan dan perubahan fungsi pada populasi luas belum terukur.
Pihak di luar sasaran Keluarga/pengasuh menyebut manfaat pada rumah tangga; saudara membantu pemanfaatan bantuan. Perubahan beban pengasuhan dan ekonomi keluarga belum dihitung.
Keberlanjutan Penerima menyebut kebutuhan nominal JHD lebih memadai serta kaki palsu yang mulai longgar. Belum tersedia pemeriksaan teknis dan pemantauan individual jangka panjang.
Biaya langsung JHD Juli–Desember 2025: alokasi Rp103,95 juta; realisasi dilaporkan Rp102,60 juta. Biaya verifikasi, operasional, pemantauan, dan pengadaan alat bantu belum lengkap.
Biaya tidak langsung Terdapat pengalaman bantuan diantar ke rumah dan pendampingan oleh keluarga. Ongkos, waktu, dan pengeluaran pribadi belum dihitung secara rinci.

PRIORITAS TINDAK LANJUT

  1. Bangun pemantauan hasil per penerima. Catat kondisi awal, jenis bantuan, waktu penerimaan, kebutuhan pangan atau fungsi mobilitas, lalu tindak lanjuti secara berkala. Pisahkan capaian bantuan dari perubahan kondisi penerima.
  2. Sediakan jalur penyesuaian dan pemeriksaan alat bantu. Tetapkan mekanisme pengaduan, asesmen ulang, perbaikan atau penggantian kaki palsu apabila ukuran dan kenyamanan berubah. Dokumentasikan hasil pemeriksaan serta keputusan tindak lanjut.
  3. Tinjau kecukupan bantuan JHD berdasarkan kebutuhan nyata. Gunakan asesmen kebutuhan pangan, kerentanan keluarga dan pola penyaluran untuk menilai kecukupan nominal. Usulan perubahan besaran perlu didukung data kebutuhan, kemampuan anggaran dan ketentuan yang berlaku.
  4. Pertahankan layanan yang mudah dijangkau. Evaluasi pengantaran bantuan ke rumah dan pendampingan bagi penerima dengan hambatan mobilitas. Rekam ongkos dan waktu yang ditanggung penerima atau pengasuh.
  5. Rapikan data kinerja dan biaya per jenis program. Bedakan penerima unik, penerima per tahap, realisasi komponen SPM, serta biaya transfer dan operasional. Cocokkan daftar penetapan, pembayaran, dan hasil monitoring menurut periode yang sama.

KEBUTUHAN BUKTI SEBELUM KLAIM DAMPAK

Diperlukan catatan kondisi penerima sebelum–sesudah bantuan; rekap pengeluaran pangan; hasil asesmen, serah terima, serta penyesuaian kaki palsu; laporan monitoring per penerima; rincian DPA dan realisasi biaya pelayanan; bukti penyaluran tiap tahap; dan catatan biaya atau waktu yang ditanggung keluarga. Angka SPM 2025, penetapan JHD semester II 2025, dan Tahap I 2026 memiliki cakupan berbeda sehingga tidak dapat dijumlahkan sebagai penerima unik.

RUANG LINGKUP DAN DASAR KEBIJAKAN

Kajian berfokus pada bantuan JHD dan alat bantu yang muncul dalam enam respons wawancara. Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi dasar normatif utama, termasuk dukungan mobilitas (Pasal 116) dan bantuan langsung serta aksesibilitas (Pasal 125). Temuan bersifat deskriptif atas informan yang ditelaah, bukan estimasi dampak kausal bagi seluruh penyandang disabilitas di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Sumber: data primer hasil wawancara, oktober 2026; Rekapitulasi Capaian SPM Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (2024–TW III 2026); Keputusan Bupati HSS No. 100.3.3.2/282/KUM/2025; Laporan Pelaksanaan Bantuan Sosial JHD TA 2025; Petunjuk Teknis JHD 2025; SOP Layanan Dinas Sosial 2026; Perda HSS No. 5/2024. Angka penyaluran dan capaian administratif tidak digunakan sebagai ukuran perubahan kesejahteraan.

Download Kajian Lengkap Disini