Tim Pengkaji: Farida Hayati, Danang Bagus Yudistira, Noor Maulyda, Raihani Raziqin

HAFECS Research and Publication (HRP)

Layanan perizinan yang dirasakan lebih mudah dan menghasilkan NIB merupakan kemajuan pada pengalaman pengguna, namun keluaran administratif belum dapat dipakai sebagai bukti peningkatan omzet ataupun keberhasilan pemberian insentif. Penguatan sistem pemantauan perubahan pelaku usaha akan membuat evaluasi DPMPTSP lebih terukur.

Empat respons tersedia: 1 pengelola teknis DPMPTSP dan 3 pengguna NIB di Kandangan. Rekap Januari–4 Agustus 2026: 3.826 catatan administratif, 1.314 NIB berbeda yang terisi, 29 catatan NIB kosong. Semua angka harus dibaca sesuai unitnya.

TEMUAN YANG DIDUKUNG DATA

Dimensi Temuan saat ini Batas inferensi
Akses & administrasi Tiga pengguna menyebut lebih mudah/cepat; dua menyebut tidak berbiaya Waktu/ongkos total belum diukur
Legalitas Tiga pengguna menyatakan memperoleh NIB NIB individual belum diverifikasi
Manfaat lanjutan Pelaku usaha menyebut bank, listrik, dan perluasan usaha Belum ada bukti pencairan atau penetapan fasilitas
Kinerja usaha Ketiganya melaporkan pelanggan dan omzet bertambah Tidak dapat diatribusikan kepada layanan OSS
Hambatan FKP mencatat masalah PBG; register memuat internet/fasilitas

 

Cakupan berbeda dari 3 pemegang NIB

PRIORITAS TINDAK LANJUT

  1. Memisahkan indikator keluaran layanan (dokumen/permohonan) dengan perubahan yang dialami pelaku usaha (beban waktu, legalitas, pemanfaatan izin, kinerja).
  2. Membangun pencatatan waktu penyelesaian per jenis izin dan tindak lanjut keluhan PBG dengan standar yang berlaku pada periode yang sama.
  3. Menyediakan pendampingan penggunaan OSS yang ramah bagi pemohon dengan keterbatasan digital dan evaluasi kebutuhan pelayanan bergerak/aksesibilitas.
  4. Melakukan tindak lanjut sampel pemegang NIB 3–6 bulan setelah layanan untuk merekam penggunaan legalitas, waktu/biaya, dan manfaat terverifikasi.
  5. Jika mengevaluasi Perda HSS No. 5/2023, gunakan daftar penerima yang ditetapkan, bentuk dan nilai insentif, tanggal realisasi, serta catatan perkembangan usaha; sebaiknya tidak menggunakan daftar NIB sebagai proksi penerima.

Diperlukan data sebelum–sesudah yang sebanding; bukti pemanfaatan NIB pada bank/PLN; laporan IKM resmi (periode, nilai, dan unsur survei); register pengaduan dengan bukti pemulihan; serta, bila fokusnya Perda insentif, dokumen penerima dan realisasi fasilitas. Belum tersedia catatan observasi langsung dalam paket sumber.

Disusun dari data primer hasil wawancara, oktober 2026; laporan review DPMPTSP HSS (21 Oktober 2026); Rekap Perizinan 2026; Laporan FKP 2025; dan arsip pengaduan 2025–2026. Ringkasan bersifat deskriptif, bukan estimasi dampak kausal.

Download Kajian Lengkap Disini