“Membentuk Guru Berkualitas Untuk Abad Ke-21”

 

Pendahuluan

Ketika kita melangkah ke dalam era digital yang penuh dengan perubahan yang cepat, pendidikan menjadi landasan utama bagi kemajuan dan keberhasilan individu serta masyarakat secara keseluruhan. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah lanskap pendidikan secara drastis, menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan pendekatan yang inovatif dan adaptif. Di tengah dinamika global yang terus berubah, peran guru menjadi semakin krusial dalam membimbing siswa untuk menjadi pemimpin masa depan yang siap menghadapi tantangan abad ke-21.

Komitmen untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan siap bersaing di panggung global telah mendorong penekanan pada pengembangan kompetensi guru yang sesuai dengan tuntutan zaman. Pendidikan abad ke-21 mengakui perlunya transformasi dalam peran guru, dari sekadar penyampai informasi menjadi pembimbing yang menginspirasi, memfasilitasi pembelajaran aktif, dan membentuk karakter siswa sebagai pembelajar seumur hidup.

 

Tantangan Pendidikan di Era Digital

Pendidikan sekarang bergerak ke arah bagaimana menghadapi abad 21 dimana peningkatan pengetahuan yang luar biasa. Sejak internet diperkenalkan di dunia, informasi menjadi semakin cepat didapat dan disebarkan ke seluruh penjuru dunia. Suatu negara sekarang seperti tidak mempunyai batas lagi,seseorang dapat dengan mudah dan cepat mengakses informasi mengenai suatu negara tanpa ada yang membatasi.

Pada abad 21 menurut BSNP(2010) mempunyai karakteristik antara lain perhatian yang semakin besar terhadap masalah lingkungan hidup, berhubungan dengan dunia informasi, ilmu pengetahuan akan semakin converging, kebangkitan pusat ekonomi dibelahan Asia Timur dan Tenggara, perubahan dari ekonomi berbasis sumber daya alam serta manusia kearah ekonomi berbasis pengetahuan, perhatian yang semakin besar pada industri kreatif dan industri budaya, budaya akan saling imbas mengimbas dengan Teknosains dan terdapat kecenderungan semakin meningkatnya investasi yang ditanamkan dari sektor publik ke perguruan tinggi untuk riset ilmu dasar dan terapan serta inovasi teknologi/desain yang memberikan dampak pada pengembangan industri dan pembangungan ekonomi dalam arti luas. Untuk itu diperlukan sumber daya manusia yang mempunyai keahlian abad 21 juga, yaitu  Kemampaun berpikir kritis dan pemecahan masalah (Critical-Thinking and Problem-Solving Skills), Kemampuan berkomunikasi dan bekerjasama (Communication and Collaboration Skills), Kemampuan mencipta dan membaharui (Creativity and Innovation Skills), Literasi teknologi informasi dan komunikasi (Information and Communications Technology Literacy).

 

Profesionalisme Guru dalam Membangun Sumber Daya Manusia Berkualitas

Perubahan radikal disegala aspek sosial, ekonomi, politik, budaya, dan pendidikan serta upaya untuk mensejajarkan dan setara dengan bangsa lain dalam dunia global, maka peran dan profesionalitas guru mempunyai fungsi yang sentral dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas yaitu pribadi yang mandiri, berkemauan dan berkemampuan untuk mewujudkan cita-cita bangsanya sesuai dengan tujuan pendidikan nasional abad 21.

Guru profesional abad 21 adalah guru yang mampu menjadi pembelajar sepanjang hidup, Lifelong learning untuk peningkatan keefekfifan proses pembelajaran siswa seiring dengan perkembangan lingkungan. Guru secara individu adalah pembelajar untuk dirinya sendiri dan sekaligus membangun kemampuan siswanya untuk menjadi pembelajar seumur hidup. Selain itu guru juga harus dapat mengajar berlandaskan standar profesional mengajar untuk menjamin mutu pembelajaran. Hal tersebut mengarah kepada kualifikasi dan kompetensi seorang guru yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Permen Nomor 17 Tahun 2007.

 

Aspek Kompetensi Guru Abad 21

Istilah kompetensi atau competence menurut pengertiannya adalah suatu kemampuan atau kecakapan. Sumber dari Depdiknas, menyatakan bahwa kompetensi menunjuk kepada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan. Dalam kaitannya dengan tenaga professional kependidikan, pengertian kompetensi menunjuk pada perbuatan yang bersifat profesional dan memenuhi spesifikasi tertentu di dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan.

Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007, seseorang yang menjadi guru di Indonesia harus memiliki 4 Kompetensi Dasar yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.

Kemampuan paedagogik disebut juga kemampuan dalam pembelajaran atau pendidikan yang memuat pemahaman akan sifat, ciri anak didik dan perkembangannya, mengerti beberapa konsep pendidikan yang berguna untuk membantu siswa, menguasai beberapa metodologi mengajar yang sesuai dengan bahan dan perkambangan siswa, serta menguasai sistem evaluasi yang tepat dan baik yang pada gilirannya semakin meningkatkan kemampuan siswa.

Kompetensi kepribadian adalah mencakup kepribadian yang utuh, berbudi luhur, jujur, dewasa, beriman, bermoral; kemampuan mengaktualisasikan diri seperti disiplin, tanggung jawab, peka, objekti, luwes, berwawasan luas, dapat berkomunikasi dengan orang lain; kemampuan mengembangkan profesi seperti berpikir kreatif, kritis, reflektif, mau belajar sepanjang hayat, dapat ambil keputusan dll. (Depdiknas,2001).

Kemampuan kepribadian lebih menyangkut jati diri seorang guru sebagai pribadi yang baik, tanggung jawab, terbuka, dan terus mau belajar untuk maju. Kompetensi sosial meliputi: (1) memiliki empati pada orang lain, (2) memiliki toleransi pada orang lain, (3) memiliki sikap dan kepribadian yang positif serta melekat pada setiap kopetensi yang lain, dan (4) mampu bekerja sama dengan orang lain.

Dan terakhir adalah kemampuan profesionalisme yang mencangkup (a) penguasaan materi pelajaran, (b) penguasaan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan, dan (c) penguasaan proses-proses pendidikan. (2) kemampuan sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. (3) kemampuan personal (pribadi) yang beraspek afektif mencakup, (a) penampilan sikap positif terhadap keseluruhan tugas sebagai guru, (b) pemahaman, penghayatan, dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru, dan (c) penampilan untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan keteladanan bagi peserta didik.

 

Kesimpulan

  1. Pendidikan abad ke-21 menekankan pentingnya guru memiliki kompetensi yang mencakup berpikir kritis, berkomunikasi efektif, kreativitas, dan literasi teknologi.
  2. Profesionalisme guru yang kokoh, termasuk integritas, kepribadian yang baik, dan kemampuan sosial, adalah landasan penting untuk pendidikan berkualitas di era saat ini.
  3. Guru bukan hanya pengajar, tetapi juga pembelajar seumur hidup yang berperan penting dalam membimbing siswa menuju kesuksesan di tengah perubahan global yang cepat. Oleh karena itu, investasi dalam pengembangan kompetensi dan profesionalisme guru harus terus didorong.

 

Daftar Pustaka

Depdiknas. 2001. Standar Kompetensi Dasar Guru. Jakarta : Ditjen Dikti

————, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan

BSNP. 2010. Paradigma Pendidikan Nasional Abad XXI. Jakarta

 

Baca juga berita dan artikel kami di WA channel kami: WA channel HAFECS

Subscribe To Our Newsletter

Join our mailing list to receive the latest news and updates from our team.

You have Successfully Subscribed!

×

Kami siap membantu Anda

Selamat datang di Hafecs. Jika ada hal yang ingin ditanyakan terkait layanan kami, jangan sungkan untuk bertanya melalui call centre Hafecs di bawah melalui WhatsApp atau kirim email melalui halaman kontak kami
×