Butir keempat Asta Cita Prabowo-Gibran menyatakan bahwa pemerintah akan memprioritaskan penguatan pembangunan sumber daya masyarakat, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Namun, terbitnya Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 berpotensi menjadi penghambat terealisasinya masyarakat yang unggul dan berintelektualitas tinggi. Berdasarkan latar belakang dikeluarkannya peraturan tersebut, efisiensi penggunaan dana menitikberatkan pada keperluan tambahan, seperti ATK dan perjalanan dinas. Meskipun keperluan-keperluan ini bersifat tersier, pada ranah pendidikan, dampak yang ditimbulkan oleh efisiensi merambat hingga penghambatan ruang berkembang dan aktualisasi diri bagi masyarakat secara umum dan pelajar secara khusus.

Di beberapa universitas negeri, pemangkasan anggaran belanja daya dan jasa terkait penggunaan air dan listrik mulai diberlakukan guna merespon edaran dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang berisi instruksi kepada perguruan tinggi untuk berhemat [1]. Celakanya, pembatasan listrik di atas jam kerja dapat menghambat kegiatan pengembangan soft skill bagi mahasiswa di area kampus, seperti kegiatan keorganisasian dan event kreatif. Selain itu, pembatasan jam operasional perpustakaan, laboratorium, green house, dan teaching industry atau factory juga telah diterapkan oleh beberapa institusi pendidikan [1]. Hal ini secara langsung membatasi penggunaan fasilitas belajar yang sangat merugikan mahasiswa dan tenaga pendidik dalam mengembangkan ilmu pengetahuan.

Efisiensi belanja juga mengakibatkan adanya pemangkasan anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebanyak Rp 8,035 triliun. Padahal, terdapat banyak permasalahan pada sektor pendidikan dasar dan menengah yang sampai saat ini belum dapat terselesaikan, seperti kesejahteraan guru, hingga distribusi sekolah dan fasilitas yang tidak merata [2]. Banyaknya isu strategis pada pendidikan menengah yang belum terselesaikan diperkuat dengan hasil riset Organisation for Economic Cooperation and Development dalam Programme for International Student Assessment (PISA), yang menyatakan bahwa pada 2022, sebanyak 70% pemahaman literasi, logika berpikir, dan kemampuan problem solving murid SMA di Indonesia masih berada dibawah kompetensi minimum [2], di mana adanya penurunan dari hasil asesmen di tahun 2018 [3]. Kondisi ini semakin tidak ideal untuk pembangunan masyarakat jangka panjang sebab berdasarkan rincian efisiensi anggaran oleh Kemendikdasmen, sebanyak 51,5% anggaran kajian dan analisis dipangkas [4], yang mana akan berdampak pada sulitnya melakukan kajian holistik terkait isu-isu pendidikan yang belum terselesaikan dan akan muncul di masa depan.

Berdasarkan studi literatur dan data sekunder dari berbagai artikel berita, meskipun menitikberatkan pada pemangkasan dana operasional, kami menemukan bahwa sejumlah bantuan dana pendidikan, seperti beasiswa dan lomba, ikut terkena imbas. Pada bulan Februari 2025, pengumuman resmi Kementerian Keuangan dengan nomor PENG-14/PP.2/2025 diterbitkan pada bulan Februari yang menyatakan bahwa Penawaran Beasiswa Kementerian Keuangan (Ministerial Scholarship) dibatalkan [5]. Selain itu, dana lomba dan beasiswa terancam terkena dampak pemangkasan anggaran [6], meskipun efisiensi program beasiswa, seperti KIP-K, ditujukan untuk mengevaluasi distribusi beasiswa yang sering salah sasaran. Berdasarkan fenomena ini, efisiensi dapat memperkecil kesempatan pelajar untuk mengembangkan kemampuan dan bersaing secara nasional dan global.

Hasil analisis kami terhadap dampak peraturan penghematan penggunaan daya dan jasa, serta pembatasan jam operasional ruang belajar mandiri, juga membuat sekolah atau kampus sulit memfasilitasi pengembangan keterampilan para pelajar, yang secara langsung akan mempengaruhi pada kompetensi dan kemampuan mereka di luar ranah akademik. Apabila hal ini tidak dapat ditangani, maka pengembangan kompetensi dan daya saing sumber daya manusia Indonesia sebagaimana tertuang dalam Visi Indonesia Emas 2045 hanya akan menjadi angan-angan tanpa langkah strategis untuk mencapainya. Oleh karena itu, instansi-instansi sektor publik perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang dari pemotongan anggaran pada sektor pendidikan.

Referensi

[1] Ilona Estherina. 4/3/2025. BEM UI Kritik Kampus yang Mulai Terapkan Efisiensi Anggaran. Tempo: https://www.tempo.co/ekonomi/bem-ui-kritik-kampus-yang-mulai-terapkan-efisiensi-anggaran-1214663.

[2] Pribadi Wicaksono. 1/3/2025. Pendidikan Kena Efisiensi Anggaran, Dosen UGM Ini Ingatkan Lagi Skor PISA Indonesia. Tempo: https://www.tempo.co/sains/pendidikan-kena-efisiensi-anggaran-dosen-ugm-ini-ingatkan-lagi-skor-pisa-indonesia-1213673.

[3] Organisation for Economic Cooperation and Development. 5/12/2023. Pisa 2022 Results (Volume I and II) – Country Notes: Indonesia. OECD: https://www.oecd.org/en/publications/pisa-2022-results-volume-i-and-ii-country-notes_ed6fbcc5-en/indonesia_c2e1ae0e-en.html.

[4] Devita Savitri. 10/2/2025. Kemendikdasmen Kena Efisiensi Anggaran hingga Rp 8 T, PIP-Tunjangan Guru Terdampak? Detik.com: https://www.detik.com/edu/sekolah/d-7771208/kemendikdasmen-kena-efisiensi-anggaran-hingga-rp-8-t-pip-tunjangan-guru-terdampak.

[5] Nabiila Azzahra. 4/2/2025. Kemenkeu Batalkan Penawaran Beasiswa 2025 Akibat Efisiensi Anggaran. Tempo: https://www.tempo.co/politik/kemenkeu-batalkan-penawaran-beasiswa-2025-akibat-efisiensi-anggaran-1202714.

[6] Sapto Yunus, et al. 13/2/2025. Imbas Efisiensi Anggaran Kemendiktisaintek: Dana Beasiswa Berpotensi Dipangkas, UKT Bisa Naik. Tempo: https://www.tempo.co/politik/imbas-efisiensi-anggaran-kemendiktisaintek-dana-beasiswa-berpotensi-dipangkas-ukt-bisa-naik-1206420.