Dikaji oleh: Farida Hayati, Danang Bagus Yudistira, Noor Maulyda, Raihani Raziqin.

HAFECS Research and Publication

Keterangan Informasi
Jenis publikasi Hasil kajian kebijakan publik (research findings)
Pelaksana kajian HAFECS Research and Publication – Yayasan Hasnur Centre
Wilayah kajian Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan
Waktu wawancara Oktober  2026
Pencatatan ringkasan wawancara Oktober 2026 melalui Google Form
Sumber data Enam informan dan telaah dokumen kebijakan serta pelaksanaan program Dinas Sosial
Landasan utama Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2024

Mengapa dampak kebijakan perlu dikaji?

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan pelayanan yang memperhatikan kebutuhan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas dapat berkaitan dengan kondisi ekonomi, kemampuan bergerak, akses terhadap layanan, maupun dukungan keluarga dan lingkungan. Kebutuhan tersebut berbeda antara individu satu dengan lainnya.

Kabupaten Hulu Sungai Selatan memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Peraturan ini ditetapkan pada 14 Oktober 2024 dan menjadi acuan daerah dalam penghormatan, pelindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dokumen resminya tersedia di JDIH Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan melaksanakan sejumlah bentuk bantuan dan layanan rehabilitasi sosial. Dua layanan yang muncul secara langsung dalam wawancara penerima manfaat adalah Jaminan Hidup Penyandang Disabilitas (JHD) dan bantuan alat bantu kaki palsu. Bantuan JHD diarahkan pada pemenuhan kebutuhan hidup, terutama pangan, sedangkan alat bantu berkaitan dengan kemudahan mobilitas dan aktivitas penerima.

Keberadaan peraturan, jumlah penerima, serta realisasi anggaran memberi informasi mengenai pelaksanaan program. Namun, perubahan kehidupan penerima perlu dibaca melalui pengalaman mereka sendiri. Kajian ini disusun untuk memeriksa manfaat yang dirasakan, keterbatasan yang masih dijumpai, serta aspek pelayanan yang memerlukan perhatian lanjutan.

Perda Nomor 5 Tahun 2024 dan arah pelayanan bagi penyandang disabilitas

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2024 memuat prinsip nondiskriminasi, aksesibilitas, partisipasi, dan perlindungan terhadap hak penyandang disabilitas. Pasal 116 menjadi salah satu rujukan mengenai dukungan mobilitas melalui alat bantu. Pasal 125 mengatur bantuan langsung dan bantuan aksesibilitas yang mempertimbangkan ragam serta kebutuhan penyandang disabilitas.

Dalam konteks kajian ini, ketentuan tersebut memberikan dasar untuk memeriksa apakah jenis bantuan sesuai dengan kebutuhan penerima. Bagi penerima JHD, perhatian diarahkan pada pemenuhan kebutuhan pokok. Bagi penerima kaki palsu, perhatian diarahkan pada perubahan kemampuan melakukan aktivitas, kenyamanan penggunaan, dan kebutuhan penyesuaian alat.

Pelaksanaan kebijakan juga ditelusuri melalui Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Penyediaan Permakanan Jaminan Hidup Penyandang Disabilitas Tahun Anggaran 2025, standar operasional prosedur layanan Dinas Sosial tahun 2026, keputusan penetapan penerima, serta laporan realisasi bantuan.

Bagaimana penelitian dilakukan?

Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Informan dipilih secara purposif berdasarkan perannya dalam pelaksanaan program atau pengalamannya sebagai penerima bantuan. Data primer berasal dari enam informan, yakni dua aparatur Dinas Sosial dan empat penerima manfaat. Dari empat penerima tersebut, tiga memperoleh JHD dan satu memperoleh kaki palsu.

Pokok-pokok jawaban wawancara dicatat kembali melalui Google Form pada 20 Oktober 2026. Catatan formulir merupakan rangkuman percakapan, bukan transkrip rekaman kata demi kata. Jawaban langsung penerima dibedakan dari keterangan yang disampaikan dengan bantuan pendamping maupun yang diwakili keluarga atau pengasuh.

Studi dokumentasi mencakup sembilan berkas, termasuk satu salinan Perda yang identik sehingga tidak dihitung sebagai bukti normatif yang terpisah. Dokumen yang ditelaah terdiri atas rekapitulasi Standar Pelayanan Minimal (SPM), Perda, Perbup, petunjuk teknis, SOP, keputusan penerima bantuan, keputusan tim verifikasi, dan laporan pelaksanaan JHD.

Analisis menggunakan lima dimensi dampak kebijakan Dye sebagaimana dibahas Winarno (2012): (1) dampak terhadap kelompok sasaran; (2) dampak terhadap pihak di luar kelompok sasaran; (3) dampak pada masa sekarang dan mendatang; (4) biaya langsung pelaksanaan; dan (5) biaya tidak langsung. Keterangan informan dibandingkan dengan dokumen untuk memeriksa kesesuaian informasi, perbedaan cakupan, dan keterbatasan bukti.

Batas penelitian: Enam informan tidak mewakili seluruh penyandang disabilitas di sebelas kecamatan. Penelitian ini menjelaskan pengalaman yang terhimpun dan kemungkinan kontribusi program, bukan mengestimasi besaran dampak kausal untuk seluruh populasi.

 

Data pelaksanaan program

Alokasi dan realisasi JHD pada Juli–Desember 2025

Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 100.3.3.2/282/KUM/2025 menetapkan 77 penerima JHD untuk periode Juli–Desember 2025. Besaran bantuan yang ditetapkan adalah Rp225.000 per orang per bulan, atau Rp1.350.000 untuk enam bulan. Total alokasi berdasarkan keputusan tersebut mencapai Rp103.950.000.

Laporan Pelaksanaan Bantuan Sosial Jaminan Hidup Penyandang Disabilitas Tahun Anggaran 2025 mencatat realisasi penyaluran kepada 76 penerima, dengan nilai Rp102.600.000. Selisih satu penerima dijelaskan dalam laporan karena calon penerima telah memperoleh bantuan Jaminan Hidup Lansia. Dana sebesar Rp1.350.000 untuk penerima tersebut dilaporkan dikembalikan ke kas daerah; bukti setor terpisah belum termasuk dokumen yang ditelaah.

Komponen JHD Juli–Desember 2025 Jumlah penerima Nilai
Penetapan bantuan 77 orang Rp103.950.000
Realisasi yang dilaporkan Dinas Sosial 76 orang Rp102.600.000
Selisih penetapan dan realisasi 1 orang Rp1.350.000
Rasio realisasi penyaluran 98,70% Dari total alokasi bantuan

Sumber: Keputusan Bupati HSS Nomor 100.3.3.2/282/KUM/2025 dan Laporan Pelaksanaan JHD Tahun Anggaran 2025. Rasio 98,70% menunjukkan realisasi transfer dibandingkan penetapan, bukan persentase peningkatan kesejahteraan.

Capaian layanan rehabilitasi sosial sampai Triwulan III 2026

Rekapitulasi Capaian SPM Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas mencatat target utama jumlah yang harus dilayani sebesar 150 orang pada 2024, 180 orang pada 2025, dan 120 orang sampai Triwulan III 2026. Pada baris utama, realisasi yang dicatat sama dengan target masing-masing periode. Rincian komponen layanan memperlihatkan capaian yang bervariasi.

Komponen layanan sampai TW III 2026 Target Realisasi Capaian
Permakanan 177 87 49,15%
Alat bantu 20 10 50,00%
Bimbingan sosial keluarga 20 3 15,00%
Bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial 20 3 15,00%
Fasilitasi NIK 10 4 40,00%
Akses pendidikan dan kesehatan dasar 10 3 30,00%

Sumber: Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Rekapitulasi Capaian SPM Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, data sampai Triwulan III 2026. Satuan sesuai tabel sumber; realisasi beberapa layanan mungkin mencakup penerima yang sama.

Grafik capaian administratif enam komponen pelayanan rehabilitasi sosial sampai Triwulan III 2026

Capaian komponen ini perlu dibaca menurut jenis layanan dan periode pencatatan. Jumlah penerima layanan permakanan dalam SPM tidak dapat langsung disamakan dengan penerima JHD semester kedua 2025, sebab cakupan program dan periodenya belum dipastikan sama. Angka Triwulan III 2026 juga belum merupakan hasil penutupan tahun.

Apa yang dirasakan penerima manfaat?

Bantuan JHD membantu pemenuhan kebutuhan pangan

Tiga penerima JHD menyampaikan bahwa bantuan digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Dua di antaranya menggambarkan kesulitan memperoleh bahan pokok sebelum menerima bantuan. Setelah bantuan diberikan, penerima atau keluarga yang mewakili menjelaskan bahwa pembelian beras, lauk, dan kebutuhan pangan menjadi lebih mudah.

Keterangan tersebut sesuai dengan tujuan spesifik penyediaan permakanan dalam petunjuk teknis JHD tahun 2025. Pengelola teknis Dinas Sosial juga menyebut beras dan lauk-pauk sebagai penggunaan bantuan yang ditemui pada penerima. Persesuaian antara tujuan program, keterangan penyelenggara, dan pengalaman penerima memberikan dukungan terhadap temuan manfaat pada kebutuhan pangan.

Namun, penelitian belum memiliki catatan belanja pangan sebelum dan sesudah bantuan maupun jumlah kebutuhan per rumah tangga. Oleh karena itu, besar pengurangan beban pengeluaran dan tingkat kecukupan nominal bantuan belum dapat dihitung dari data yang tersedia.

Kaki palsu membantu mobilitas dan aktivitas sosial

Seorang penerima bantuan kaki palsu menjelaskan bahwa sebelum memperoleh alat bantu, aktivitasnya terganggu karena harus menggunakan tongkat ketiak atau kruk saat berjalan. Setelah menerima kaki palsu, ia melaporkan dapat berjalan tanpa kruk serta beraktivitas di rumah, tempat kerja, dan lingkungan masyarakat.

Pengalaman ini menunjukkan manfaat fungsional alat bantu bagi informan yang diteliti. Manfaat yang disampaikan berupa kemudahan bergerak dan beraktivitas; penelitian tidak mengartikannya sebagai pemulihan atau penyembuhan kondisi disabilitas.

Penerima yang sama menyampaikan bahwa kaki palsu kemudian mulai terasa longgar dan kurang nyaman digunakan dalam waktu lama. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya asesmen ulang dan kemungkinan penyesuaian alat bantu. Dokumen yang ditelaah belum memuat catatan pemeriksaan teknis, biaya pengadaan, atau bukti tindak lanjut khusus bagi penerima tersebut.

Akses pelayanan dan dukungan keluarga

Pengalaman mengakses bantuan yang disampaikan informan cenderung positif. Penerima kaki palsu menilai pengurusan berlangsung cepat, jelas, dan ramah. Salah satu penerima JHD menjelaskan bahwa bantuan diantar langsung ke tempat tinggalnya. Mekanisme pengantaran tersebut tercantum dalam petunjuk teknis JHD bagi penerima yang tidak memungkinkan hadir pada kegiatan penyaluran.

Dukungan keluarga terlihat ketika salah satu penerima atau pendamping menyebut adanya saudara yang membantu berbelanja kebutuhan pokok. Ada pula jawaban keluarga atau pengasuh yang menilai bantuan berguna bagi rumah tangga penerima. Penelitian belum memperoleh ukuran perubahan pengeluaran, waktu merawat, atau kesempatan kerja keluarga setelah bantuan diterima.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial turut menyampaikan adanya hambatan berupa stigma sosial dan keraguan sebagian keluarga terhadap kemampuan penyandang disabilitas untuk hidup lebih mandiri. Keterangan ini menjadi konteks penting untuk pengembangan pendampingan, tetapi perubahan sikap masyarakat belum diukur dalam kajian ini.

Pembahasan: lima dimensi dampak kebijakan

Pertama, dampak terhadap kelompok sasaran. Bukti yang paling jelas ditemukan pada kebutuhan pangan penerima JHD dan mobilitas penerima kaki palsu. Manfaat tersebut berhubungan dengan fungsi masing-masing bantuan. Kesesuaian jenis bantuan dan kebutuhan individu menjadi aspek penting dalam penilaian dampak.

Kedua, dampak terhadap pihak di luar kelompok sasaran. Bantuan berkaitan dengan kehidupan anggota keluarga dan pengasuh yang membantu penerima memenuhi kebutuhan sehari-hari. Manfaat bagi keluarga telah disebutkan dalam wawancara, tetapi besar pengaruhnya terhadap pengeluaran dan beban pengasuhan belum dapat dinilai secara terpisah.

Ketiga, dampak pada masa sekarang dan mendatang. Informan melaporkan bahwa bantuan masih berguna ketika pengalaman mereka dicatat. Pada saat yang sama, ditemukan kebutuhan lanjutan, berupa harapan penyesuaian nominal JHD dan pemeriksaan kaki palsu yang kurang nyaman. Harapan dan kebutuhan masa depan dibedakan dari dampak yang sudah terjadi karena belum tersedia pengamatan lanjutan.

Keempat, biaya langsung program. Dokumen JHD semester kedua 2025 menyediakan informasi alokasi dan realisasi transfer yang dapat dihitung. Akan tetapi, total biaya pelaksanaan program mencakup unsur lain seperti verifikasi, penyaluran, pemantauan, dan pengadaan alat bantu. Angka pengeluaran operasional tersebut belum tersedia secara lengkap dalam dokumen yang dianalisis.

Kelima, biaya tidak langsung. Pengalaman penerima menunjukkan adanya bantuan pengantaran dan dukungan keluarga. Hal ini relevan untuk menelaah ongkos perjalanan, waktu pengurusan, serta pengorbanan pendamping. Data wawancara belum memuat besaran biaya atau waktu secara rinci, sehingga perubahan biaya tidak langsung belum dapat dihitung.

Dari kelima dimensi tersebut, bukti paling kuat pada tingkat informan terdapat pada perubahan pemenuhan kebutuhan pangan dan kemudahan mobilitas. Pada dimensi biaya serta dampak terhadap pihak lain, penelitian memberikan gambaran awal yang masih membutuhkan data lanjutan.

Implikasi dan rekomendasi kebijakan

Hasil kajian memberikan beberapa masukan bagi penguatan pelayanan sosial penyandang disabilitas di Hulu Sungai Selatan.

  1. Memperkuat pemantauan kondisi penerima. Laporan pemantauan dapat memuat perubahan kebutuhan pangan, aktivitas, dukungan keluarga, dan kendala penggunaan bantuan secara berkala.
  2. Menilai kecukupan JHD berdasarkan kebutuhan nyata. Penilaian dapat memanfaatkan informasi pengeluaran pangan dan kondisi kerentanan rumah tangga, sebelum menetapkan kebutuhan penyesuaian nominal.
  3. Menyediakan mekanisme tindak lanjut alat bantu. Penerima perlu memiliki jalur untuk melaporkan alat yang tidak lagi nyaman, memperoleh asesmen teknis, dan mengetahui opsi penyesuaian atau penggantian.
  4. Mempertahankan kemudahan akses bagi penerima dengan hambatan mobilitas. Praktik pengantaran dan pendampingan perlu dievaluasi berdasarkan kebutuhan dan pengalaman penerima.
  5. Meningkatkan keterlacakan data pelaksanaan. Rekap target SPM, daftar penerima setiap jenis bantuan, realisasi penyaluran, dan catatan monitoring sebaiknya dapat diperiksa menurut jenis layanan dan periode tanpa menghitung penerima yang sama berulang kali.

Rekomendasi tersebut merupakan usulan berdasarkan temuan penelitian. Penetapan bentuk dan anggaran pelaksanaan memerlukan penilaian lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Kesimpulan

Kajian menunjukkan bahwa bantuan dan layanan Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan dirasakan bermanfaat oleh penerima yang diwawancarai, terutama melalui kemudahan memenuhi kebutuhan pangan pada penerima JHD dan peningkatan kemampuan bergerak serta beraktivitas pada penerima kaki palsu.

Manfaat yang dilaporkan masih disertai kebutuhan lanjutan. Penerima JHD mengemukakan harapan mengenai kecukupan bantuan, sementara penerima kaki palsu memerlukan perhatian terhadap kenyamanan dan kesesuaian alat setelah digunakan. Keluarga berperan dalam pemanfaatan bantuan, tetapi perubahan beban ekonominya belum terdokumentasi secara rinci.

Data administratif menunjukkan adanya ketentuan pelayanan, penetapan penerima, serta realisasi transfer bantuan yang dilaporkan. Angka-angka tersebut diperlukan untuk memahami pelaksanaan program. Penilaian perubahan kehidupan penerima tetap memerlukan wawancara, pemantauan individual, dan bukti yang sesuai dengan periode serta jenis bantuan.

Kajian ini dapat menjadi bahan awal evaluasi dan penyempurnaan pelayanan sosial. Temuan tidak digunakan untuk menggeneralisasi dampak kepada seluruh penyandang disabilitas di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Daftar pustaka dan sumber dokumen

  1. Amalia, S. (2022). Dampak Kebijakan Pupuk Subsidi terhadap Kesejahteraan Petani di Kabupaten Pidie. Skripsi, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
  2. Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan. (2024–2026). Rekapitulasi Capaian Standar Pelayanan Minimal Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas [Dokumen rekapitulasi internal, 2024, 2025, dan Triwulan III 2026].
  3. Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan. (2025). Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Penyediaan Permakanan Jaminan Hidup Penyandang Disabilitas Tahun Anggaran 2025.
  4. Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan. (2025). Laporan Pelaksanaan Bantuan Sosial Jaminan Hidup Penyandang Disabilitas Tahun Anggaran 2025.
  5. Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan. (2026). Standar Operasional Prosedur Layanan Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan, termasuk SOP-PL-08/2026 tentang JHD.
  6. Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook (2nd ed.). Sage.
  7. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. (2024). Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
  8. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. (2025). Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/282/KUM/2025 tentang penerima JHD periode Juli–Desember 2025.
  9. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. (2026). Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga pedoman hibah dan bantuan sosial.
  10. Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
  11. Sulistiyani, R. (2015). Dampak Kebijakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PNPM PUGAR) terhadap Petani Garam Desa Kedungmutih Kecamatan Wedung Kabupaten Demak. Skripsi, Universitas Negeri Yogyakarta.
  12. Winarno, B. (2012). Kebijakan Publik: Teori, Proses, dan Studi Kasus. CAPS.

Keterangan publikasi: Artikel ini merupakan diseminasi hasil kajian deskriptif kualitatif. Laporan lengkap dan informasi tambahan dapat disediakan melalui pranala publikasi resmi setelah persetujuan kelembagaan dan pemeriksaan akhir data.

Download Kajian Lengkap Disini