Tantangan Pendapatan dan Solusi Pelatihan untuk Kesejahteraan Guru

Guru didefenisikan sebagai tenaga pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada baik pada jalur pendidikan formal maupun non-formal. Pangestuti mengatakan bahwa guru memiliki kedudukan profesional yang memiliki seperangkat tugas dan kewajiban mendidik generasi bangsa agar mencapai tujuan pendidikan nasional dan menjadikan guru sebagai sumber utama penghasilannya. Sementara itu, menurut data yang dihimpundari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), dan Sindonews, terdapat ketimpangan yang besar antara pendapatan tahunan guru di beberapa negara dan guru di Indonesia.

Tantangan Pendapatan dan Solusi Pelatihan untuk Kesejahteraan Guru

Data Berbicara

Data itu sejalan dengan temuan yang kami dapat dari 14 peserta pelatihan guru desa inovatif yang diadakan di Desa Beringin dan Desa Sungai Pitung, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Pendapatan bulanan yang didapat guru di kedua desa tersebut hanya berada di antara 30 ribu rupiah sampai 250 ribu rupiah untuk satu bulannya.

Kenyataan yang Tidak Sesuai dengan Undang-Undang

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14, dijelaskan bahwa guru memiliki hak “memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.” Namun, pemasukan yang diterima oleh guru masih belum mencukupi kebutuhan hidup minimum, terutama bagi guru yang memiliki status sebagai honorer. Akibatnya, banyak guru yang terpaksa merangkap tugas mengajar di beberapa sekolah dan melibatkan diri dalam pekerjaan sampingan untuk memperoleh pemasukan tambahan yang memadai.

Tantangan Pendapatan dan Solusi Pelatihan untuk Kesejahteraan Guru

Apa Akibatnya?

Rendahnya insentif yang didapatkan guru honorer memiliki kecenderungan rendahnya motivasi mengajar di kelas sehingga kualitas pembelajaran tidak berjalan optimal. Untuk meningkatkan kesejahteraan dan keterampilan guru di Desa Beringin dan Desa Sungai Pitung, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Yayasan Hasnur Centre melalui HAFECS memiliki Program Desa Inovatif yang berfokus kepada Pelatihan Guru.

Solusi dari YHC Melalui Program Pelatihan HAFECS

Peserta mendapatkan pembekalan keterampilan mengajar dari HAFECS untuk meningkatkan efektivitas pendidikan, sambil menerima tambahan pendapatan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah tersebut. Intensif yang didapat setiap bulan untuk pelatihan guru desa inovatif sebesar 300 ribu.

Tantangan Pendapatan dan Solusi Pelatihan untuk Kesejahteraan Guru

Peningkatan Pendapatan Guru Desa Inovatif

Terlihat bahwa ada beberapa kenaikan pendapatan yang sangat tinggi, khususnya pada angka 750% dan 1000%. Ini menunjukkan bahwa program pelatihan guru desa inovatif ini memberikan dampak positif yang sangat besar pada kenaikan pendapatan guru. Manfaat dari program ini sangat dirasakan oleh para peserta pelatihan guru desa inovatif. Berdasarkan dari Wawancara yang dilakukan, 9 dari 10 orang perserta bersedia apabila dilakukan pelatihan seperti ini lagi. “Sangat senang sekali dan bersyukur. Alhamdulillah sangat membantu sekali dalam hal insentif” kata Amalia selaku salah satu peserta pelatihan guru desa inovatif. Harapannya, program ini dapat menjadi langkah positif menuju Pembangunan Pemuda, Pembangunan Manusia serta kualitas pendidikan di wilayah tersebut, seiring dengan antusiasme dan apresiasi yang dinyatakan oleh para peserta pelatihan.

Penulis: Arya Syifa Hermiati

Sumber

  1. Hadi, A. (2022). Perbandingan Gaji Rata-Rata Guru di Berbagai Negara. Sindonews. https://infografis.sindonews.com/photo/20037/perbandingan-gaji-ratarata-guru-di-berbagai-negara-1670870449
  2. KSPSTK, S. (2021). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Https://Kspstendik.Kemdikbud.Go.Id/Read-News/Undangundang-Republik-Indonesia-Nomor-14-Tahun-2005-Tentang-Guru-Dan-Dosen.
  3. OECD. (2023). “Teachers’’ salaries” (indicator).” https://doi.org/10.1787/f689fb91-en
  4. Pangestuti, T. T. A., Wulandari, R., miftahul Jannah, E., & Setiawan, F. (2021). Permasalahan guru honorer terkait kebijakan penghentian rekrutmen guru PNS menjadi PPPK. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(4), 1133–1138.

Subscribe To Our Newsletter

Join our mailing list to receive the latest news and updates from our team.

You have Successfully Subscribed!

×

Kami siap membantu Anda

Selamat datang di Hafecs. Jika ada hal yang ingin ditanyakan terkait layanan kami, jangan sungkan untuk bertanya melalui call centre Hafecs di bawah melalui WhatsApp atau kirim email melalui halaman kontak kami
×