Tim Pengkaji: Farida Hayati, Danang Bagus Yudistira, Noor Maulyda, Raihani Raziqin

HAFECS Research and Publication (HRP)

Mengapa kajian ini dilakukan?

Kebijakan perizinan biasanya dinilai melalui jumlah layanan, penerbitan izin, dan kepuasan pengguna. Ukuran tersebut penting, tetapi tidak selalu menjawab pertanyaan lain: apakah biaya dan waktu pengurusan berkurang, apakah legalitas benar-benar dimanfaatkan untuk mengakses peluang usaha, dan apakah perubahan ekonomi yang dilaporkan dapat dikaitkan dengan pelayanan pemerintah? Kajian ini menempatkan pengalaman pengguna bersama data administratif untuk menguji hubungan tersebut secara lebih hati-hati.

Kebijakan yang menjadi konteks

Pelayanan perizinan di HSS memiliki standar pelayanan, pengaturan pendelegasian kewenangan melalui Perbup Nomor 79 Tahun 2025, kegiatan pendampingan OSS, serta SOP pelayanan. Perda HSS Nomor 5 Tahun 2023 mengatur insentif dan kemudahan kepada masyarakat atau investor; ketentuannya berbeda dari pelayanan NIB biasa. Belum ada bukti yang menautkan tiga informan pemegang NIB dengan keputusan penetapan penerima insentif Perda tersebut.

Bagaimana kebijakan dan pelayanan berkembang?

Telaah sumber menempatkan standar pelayanan tahun 2022 sebagai pengaturan yang lebih awal, Perda HSS Nomor 5 Tahun 2023 sebagai kebijakan insentif dan kemudahan yang memiliki prosedur penerima tersendiri, kegiatan bimtek OSS pada 21 Mei 2025, Forum Konsultasi Publik pada 28 Juli 2025, pendelegasian kewenangan melalui Perbup Nomor 79 Tahun 2025, dan SOP Bidang Penanaman Modal yang ditetapkan 18 Agustus 2026. Urutan waktu ini penting: catatan perizinan Januari–4 Agustus 2026 sudah terjadi sebelum SOP 18 Agustus 2026 ditetapkan, sehingga tidak tepat menyebut seluruh catatan itu hasil penerapan SOP tersebut.

Apa saja bukti yang diperiksa?

Kajian membandingkan peraturan, standar pelayanan, SOP, laporan bimtek, berita acara FKP, rekap pengaduan, dan ekspor administratif perizinan. Informasi yang paling kuat dalam dokumen menjelaskan bahwa kebijakan, kegiatan pendampingan, dan administrasi benar-benar tercatat. Namun, data ini belum menyajikan omzet setiap penerima, kepastian penerimaan fasilitas pembiayaan, atau daftar penetapan penerima insentif yang dapat ditautkan dengan informan wawancara. Perbedaan antara adanya aturan, pelaksanaan, hasil administratif, dan perubahan ekonomi menjadi titik utama dalam analisis.

Metode dan batas data

Penelitian deskriptif kualitatif ini menggunakan respons terbuka tiga pelaku usaha di Kecamatan Kandangan dan satu pengelola teknis DPMPTSP, yang tercatat pada hasil wawancara dan Google Form Oktober 2026, serta telaah 13 berkas (12 sumber berbeda setelah satu duplikat dikeluarkan). Analisis memeriksa wawancara, ketersediaan hasil observasi, dokumentasi, dan kesimpulan dampak untuk setiap indikator. Catatan observasi lapangan langsung belum tersedia. Kajian bukan survei representatif dan tidak menghitung dampak kausal.

Sumber respons naratif: (data primer hasil wawancara, oktober 2026)

Temuan 1 — Administrasi perizinan dirasakan lebih mudah

Ketiga pelaku usaha menyebut pelayanan NIB lebih mudah atau cepat; dua secara eksplisit menyebut tidak membayar biaya pelayanan. Keterangan aparatur menyinggung layanan daring, pendampingan OSS, Klinik Investasi, SAPA PTSP, dan Jembol Pelayanan. Akan tetapi, tidak ada perbandingan waktu aktual sebelum–sesudah atau total ongkos pemohon, sehingga efisiensi belum dapat dihitung dalam satuan hari maupun rupiah.

Temuan 2 — NIB diperoleh; manfaat lanjutannya masih perlu diverifikasi

Ketiga pelaku usaha menyatakan NIB telah terbit dan dua sebelumnya belum memiliki izin resmi. Pelaku usaha menyinggung kemungkinan mengakses pinjaman, memperluas bidang usaha, dan fasilitas listrik setelah mempunyai NIB. Bukti pencairan bank, tagihan PLN, serta dokumen keputusan penerima insentif belum tersedia. Temuan terkuat adalah keberhasilan memperoleh legalitas pada tiga kasus, sedangkan manfaat ekonomi lanjutannya masih berupa keterangan informan.

Temuan 3 — Pelanggan dan omzet bertambah menurut informan

Seluruh pengguna layanan yang menjawab melaporkan bertambahnya pelanggan dan omzet setelah memperoleh pelayanan atau legalitas. Namun, tidak ada nilai penjualan sebelum–sesudah, rentang pengamatan yang seragam, atau pembukuan yang dapat diverifikasi. Perubahan juga dapat dipengaruhi modal, permintaan pasar, promosi, dan kondisi usaha. Karena itu, peningkatan omzet tidak dinyatakan sebagai akibat langsung penerbitan NIB.

Bukti pengalaman pelaku usaha

Salah seorang pengguna perizinan menggambarkan kondisi sebelum pelayanan sebagai usaha yang belum berizin dan mengalami kesulitan menambah modal melalui bank. Informan lain menulis, “Iya, jumlah pelanggan dan omzet usaha meningkat.” Tanggapan tersebut memperlihatkan mengapa legalitas dirasakan relevan: dokumen tidak berhenti sebagai hasil proses administratif, melainkan berpotensi digunakan dalam aktivitas ekonomi. Meskipun demikian, dua keterangan itu perlu dibaca sebagai pengalaman responden yang dihimpun pada Oktober 2026, bukan transkrip percakapan tatap muka yang sudah diverifikasi atau bukti pencairan pembiayaan. Sumber: (data primer hasil wawancara, oktober 2026).

Mengapa kepuasan pelayanan tidak sama dengan dampak?

Informasi awal dari peneliti menyebut bahwa hasil Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) DPMPTSP memiliki kategori Sangat Baik. Namun, laporan resmi yang memuat nilai, tahun pengukuran, jenis layanan, dan jumlah responden belum tersedia di paket kajian. Setelah laporan tersebut disertakan, indikator kepuasan dapat dibandingkan dengan pengalaman pemohon; meskipun begitu, tingkat kepuasan tetap mengukur penilaian pengguna terhadap layanan, bukan besarnya peningkatan pelanggan, omzet, ataupun investasi. Karena itu, artikel ini belum menampilkan angka IKM yang belum diverifikasi.

Temuan 4 — Hambatan pelayanan tetap muncul dalam dokumentasi

Dokumen FKP 28 Juli 2025 mencatat keluhan bahwa penyelesaian PBG sering tidak sesuai SOP. Register pengaduan tahun 2025 dan awal 2026 mencatat persoalan fasilitas serta gangguan internet, dengan cakupan pengaduan dan kanal yang berbeda. Dari sisi informan, kendala literasi digital dan penggunaan perantara/calo turut disebut; pengguna mengusulkan pelayanan bergerak dan aksesibilitas gedung. Bukti tersebut bukan penilaian negatif terhadap semua layanan, melainkan dasar untuk tindak lanjut yang lebih terarah.

Apa arti angka 3.826 catatan?

Rekap perizinan pada periode 1 Januari–4 Agustus 2026 memuat 3.826 catatan administratif, dengan 1.314 NIB terisi berbeda serta 29 catatan NIB kosong. Satu NIB dapat terkait lebih dari satu dokumen. Angka ini tidak sama dengan jumlah usaha baru, tidak mengukur kenaikan investasi, dan bukan daftar penerima insentif. Agustus juga hanya mencakup empat hari pertama sehingga tidak boleh dibandingkan dengan bulan-bulan penuh.

Sumber: Rekap Perizinan DPMPTSP HSS, audit review dokumentasi 2026. Agustus adalah data parsial.

Jenis keluaran administratif. Jumlahnya bukan data realisasi investasi atau jumlah penerima insentif.

Pembahasan dampak: apa yang sudah dan belum terbukti?

Dampak langsung yang paling dapat dijelaskan adalah pengalaman kemudahan administrasi dan keberhasilan memperoleh NIB bagi tiga informan. Manfaat pembiayaan, fasilitas listrik, dan perkembangan omzet adalah indikasi lanjutan yang masih membutuhkan bukti pihak ketiga serta data perkembangan usaha. Klaim atas dampak Perda 5/2023 harus menunggu daftar penerima fasilitas, waktu pemanfaatan, dan realisasi bantuan atau insentif.

Bagaimana triangulasi dilakukan?

Keterangan satu pengelola teknis digunakan untuk menjelaskan alur layanan, pendampingan, dan kendala akses digital. Keterangan tiga pelaku usaha digunakan untuk menggambarkan manfaat yang dirasakan, status penerbitan NIB, serta perubahan ekonomi yang dilaporkan. Keduanya dibandingkan dengan dokumen resmi yang mempunyai tanggal, unit administrasi, dan definisi berbeda. Bila ketiga sumber sejalan, temuan dinilai lebih konsisten; bila belum tersedia bukti yang dapat diperiksa, statusnya tetap sebagai indikasi. Ketiadaan observasi langsung dicatat secara jelas dan tidak diganti dengan foto kegiatan OPD.

Batas cakupan penelitian

Semua informan pelaku usaha yang menjawab berasal dari Kecamatan Kandangan dan telah berhasil memperoleh izin. Kajian belum memuat kelompok pemohon yang gagal, menunggu verifikasi, maupun pengguna dengan karakteristik wilayah dan tingkat risiko izin yang berbeda. Karena itu, masalah durasi PBG dan kendala jaringan yang muncul dalam dokumen merupakan informasi penting untuk memperkaya evaluasi, tetapi tidak digunakan untuk mengoreksi pengalaman individu yang benar-benar puas dengan NIB. Keduanya mencerminkan jenis layanan dan sumber bukti yang berlainan.

Rekomendasi kebijakan

Perlu penguatan pencatatan waktu penyelesaian per jenis izin, pendampingan digital bagi pemohon yang membutuhkan, evaluasi tindak lanjut pengaduan PBG/internet/fasilitas, serta dokumentasi pemanfaatan NIB dalam kegiatan ekonomi. Pelaksanaan insentif fiskal/nonfiskal juga sebaiknya dilaporkan secara terpisah dari statistik penerbitan izin umum, dengan perlindungan data pribadi penerima.

Kesimpulan

Kajian memperlihatkan bahwa pelaku usaha yang diteliti memperoleh manfaat administratif nyata dan melaporkan perubahan ekonomi positif. Kesimpulan mengenai besarnya dampak ekonomi maupun pemerataan manfaat pada seluruh pelaku usaha HSS belum dapat dibuat dari empat respons dan dokumen yang tersedia. Penguatan data individual dan tindak lanjut layanan akan meningkatkan ketepatan evaluasi kebijakan selanjutnya.

Rujukan dan Dokumen Utama

Bruhn, M., & McKenzie, D. (2014). Entry regulation and the formalization of microenterprises in developing countries. The World Bank Research Observer, 29(2), 186–201. https://doi.org/10.1093/wbro/lku002

de Mel, S., McKenzie, D., & Woodruff, C. (2013). The demand for, and consequences of, formalization among informal firms in Sri Lanka. American Economic Journal: Applied Economics, 5(2), 122–150. https://doi.org/10.1257/app.5.2.122

OECD. (2021). Applying Evaluation Criteria Thoughtfully. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/543e84ed-en

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. (2023). Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor, hlm. 3–11.

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. (2025). Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan.

DPMPTSP Kabupaten Hulu Sungai Selatan. (2025). Laporan Kegiatan Bimtek Teknis Pengawasan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko OSS RBA, 21 Mei 2025, hlm. 1–14.

DPMPTSP Kabupaten Hulu Sungai Selatan. (2025). Laporan Forum Konsultasi Publik, 28 Juli 2025, hlm. 5–11 dan 22.

DPMPTSP Kabupaten Hulu Sungai Selatan. (2026). Laporan Pengaduan dan Respon Tahun 2026, hlm. 1–3 (cakupan Januari–Februari).

DPMPTSP Kabupaten Hulu Sungai Selatan. (2026). Rekap Perizinan, lembar Rekap Perizinan (3), A1:P3827 (tanggal izin 1 Januari–4 Agustus 2026).

Tim telaah dokumentasi. (21 Oktober 2026). Review Dokumentasi DPMPTSP HSS: Pendalaman Kajian Dampak 2026 (laporan kerja terlampir; 13 berkas/12 sumber berbeda).

Data primer hasil wawancara. (Oktober 2026). Pedoman Wawancara Pelaku Usaha (DPMPTSP) (Jawaban).xlsx; Pedoman Wawancara OPD–DPMPTSP (Jawaban).xlsx. Arsip data primer penelitian, dianonimkan.

Download Kajian Lengkap Disini